Kuansing. Riau - Sedang berada di warnet Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai, salah seorang warga Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, berinisial NI alias N ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi, Selasa (17/5/22) malam.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial NI alias N ini, diduga karena melakukan tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu.
Adapun kronologis penangkapannya adalah Polres mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya, sering terjadi peredaran gelap Narkoba. " Setelah melakukan penyelidikan, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial NI alias N, yang saat itu sedang berada di Warnet Miki Kelurahan Pasar Benai, " ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK. M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP PJ Nababan, SH, MH kepada wartawan, Rabu (18/5/22).
Dalam penggeledahan terhadap pelaku, katanya, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip sedang, yang berisikan 5 (lima) paket plastik klip warna bening, diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Dan disaku celana pelaku, juga ditemukan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 750.000, - (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 4A yang dipergunakan digunakan pelaku, untuk jual beli Narkotika jenis Shabu, " ujarnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuansing, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Barang Bukti yang ikut diamankan antara lain yaitu :
- Lima paket plastik klip warna bening, diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0, 64 Gram,
- Satu unit Handphone merek Redmi 4A, Satu unit Sepeda Motor merek Yamaha RX King tanpa nopol warna merah,
- Satu lembar plastik klip warna bening,
- Satu unit Handphone merek Oppo A16 warna Dongker dan uang tunai Rp.750.000, " terang Kasat.
" Terhadap Pelaku NI als N, akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maximal 12 tahun penjara, " tuturnya. (Replizar)***